Pajak di Usaha Peternakan
"Orang Arif Patuh Pajak" jadi jargon yang seringkali terdengar dan digaungkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Beragam usaha di peternakan juga tidak kecuali jadi object pajak.
Pada umumnya, pajak yang dikenai pada usaha peternakan ada 2 tipe, yakni PPh (Pajak Pendapatan) dan PPN (Pajak Bertambahnya Nilai). Pajak pendapatan dikenai pada pendapatan yang didapatkan. Dan PPN dikenai atas tiap bertambahnya nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke customer.
Diutarakan Awan Sastrawijaya, peternak layer (ayam petelur) di Bandung Jawa Barat, banyak peternak yang notabene sebagai peternak rakyat belumpaham dan pahami benar akan ketentuan perpajakan.Sejauh ini, usaha kecil itu masih tetap ikuti ketentuan dengan omset sekitar Rp 4,8 miliar /tahun.Saat rasio upayanya jadi besar tiba-tibaterkena ketentuan yang sebelumnyatidak dimengerti. Peternak juga secara automatis bisa menjadi Pebisnis Terkena Pajak (PKP)yang punyai kewajiban untuk menarik pajak.
"Seharusnya tindakan pajak di peternakan ini diperbedakan dan dimengerti benar keadaan usahanya oleh petugas pajak. Sebagai contoh, di usaha peternakanlayer, tidak meluluuntungdalam setahun bahkan juga ada periode beberapa waktu tentu tidak untung. Harga telur naik-turun terkadang di atas HPP(Harga Dasar Produksi), bahkan juga seringkali di bawah HPP," keluhnya ke TROBOS Livestock.
Sayang, faksi pajak belum pahami benar keadaan sebetulnya dari usaha layer ini. Faksi pajak tidak ingin tahu, dasarnya biaya final pajak yang dikenai 1 % dari omset yang dihitung tiap awalnya bulan. Pembayarannya dilaksanakan optimal tanggal 15 tiap bulan, jikalewat dari tanggal tersebutakan dikenaidenda. Walau sebenarnya dibisnispeternakanlayerini keuntungan atau rugi tidakbisa diprediksikan. Peternak tidak dapat tentukan nilai jual telurnya karena semuatergantung suplai dan permintaan (suplai dan keinginan).
Bahkan juga, baru saja ini beberapa peternak layer diundang Kementerian Perdagangan berkaitan harga telur yang hebat membumbung di pasar.Walau sebenarnya keadaan itu karena ayam terkena sakitdan produksi menyusut yang di luar kendalian peternak. Di lain sisi, keinginan tiap harisemakinbesar sementara suplai menyusut hingga secara automatis hargatelurpuntergerek naik. Begitupula bila keadaan yang terjadi kebalikannya, keinginan turun, produksi telur banyakmaka harga menurun. "Dengan keadaan yang tidak bias diprediksikan itu, pengenaan biaya pajak 1 % dari omset untuk usaha peternakan yang ber-omzet kurang dari Rp 4,8 miliar /tahun cukup memperberat," pungkas Awan.
Pertama Agusta, peternak layer di Payakumbuh, Sumatera Baratturut memberi komentar,ketentuan pajak untuk peternakrakyatcukup menyusahkankarena ada banyak yang memiliki kekurangan disebelah manajerial dan tidak pahami membuat pembukuan usaha peternakannya saat omsetnya telah di atas Rp 4,8miliar. "Ketentuan pajak memperberat karena harga komoditas ayam atau telur yang naik-turun membuat usahapeternakanini tidak konstan dan susah diprediksikan keuntungannyakarena tergantung ke suplai dan permintaan dan keadaan ekonomi," terang pria yang dekat dipanggil Agung ini.
Penyimpangan di Peternakan
Secara makro, dana dari pajak ialah fondasi jalannya pemerintah. Pajak yang terkumpul dipakai untuk pembangunan. "PPN di semua usaha peternakan seharusnya tidak dikenai pajak. Di pakan misalkan, peternak memiliki kepentingan untuk memperoleh pada harga dapat dijangkau, tidak murahan, tetapi tidak begitu mahal juga. Bila di pakan ada PPN pasti memperberat peternak karena berpengaruh di harga pakan yang semakin tinggi hingga di bahan baku pakan seharusnya tidak dikenakan pajak," urai Kadma Wijaya, peternak broiler (ayam pedaging) di Bogor Jawa Barat.
Dia mengatakan, usaha peternakan ayam ini anomalisehingga jikamengacu pada pengenaan biaya pajak sejumlah 1% dari omset menjaditidak imbang. HPPyang benar-benar tinggiditingkat peternakyang membuat berat. Peternak mempunyaipembukuan yang benar dan baik, lalutidak dikenai pajak karena keadaannya tidak untung, tapi keadaan itu mustahil terjadi. Peternak mustahil membuat laporan pembukuan yang karakternya tidak untung karena kelak tidak ada yang memberi hutang, sementara modalpeternak adalahutangdari perbankan," terang Kadma.
Yang penting dibenahi dari penyimpangan di usahapeternakan ini ialah bagaimana membuat cuaca beternak jadi kondusifsehingga peternak ada untung dan sanggup bayar pajak. "Cuma memang bila pengenaan pajak 1% berdasar omset tidak tersusul," pungkas Kadma.
Analisis Tri Hardiyanto, peternak broiler di Bogor Jawa Barat mengatakan, pajak untuk peternakan memiliki ciri-ciri yang lain khususnya ditingkat budidaya karena ada pembelian sapronak (fasilitas produksi ternak), ayam yang dipiara dan dipasarkan. ciri-ciri yang lain dengan usaha lainyaituomzetditingkat peternaktidak memvisualisasikan keuntungan seperti pada bisnislain. "Apa petugas pajakmengerti hal itu?Jika mereka pahami pasti gampang menerangkan," kata Dewan Pembimbing GOPAN (Kombinasi Organisasi Peternak Ayam Nasional) ini.
Pada tingkat peternak keuntungan 1%belum pasti dari omsetnya. Di saatkeuntungan 0,1% sajapeternakayamsudah hidup."Dahulu ketika usaha lain keuntungannya 10%, keuntungan di ayam cuma sekitaran 2. Sekarang usaha lain untung 5%, peternak ayam untung di bawah 1% saja telah bagus. Walau dengan HPP dan sapronak yang tak pernah turun tetapi jumlah ayam yang dipiara naik terussehingga nilai jual ayam merosot tajam," katanya.
Tri mengaku, pajak menjadi sebuah kebenaran namunperlu ada publikasi indeks-indekstertentu yang membandingkan di antara peternak baik broiler, layer atau ayam daerah dengan aktor industrisepertipakandan pembibitan hingga tidak disamaratakandan dikasih tindakan yang lain. "Petugas pajak itu harus pahami yang ditanganidalam beternak ayam karena beberapa hal yang terjadi seperti kematian ayam, penyakit, tidak berhasil produksi karena cuacaataudi luarkontrol manusiasehingga harus ada tindakan yang lain di antara aktor usaha kecil, menengah, dan besar," tuntutnya.
Pemerintahan dalam masalah ini Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Koordinator Sektor Ekonomi harus turun tangan terkait dengan hajat hidup peternakini."Di lain sisi peternak harus usaha membenahi pembukuan, betul-betulmelakukan pendataan yang baikagar bias menghitungmana keuntungandan mana untuk pajaksehingga peternak memperoleh keringanan dalam usaha," anjuran Tri.
Ketentuan Baru
Pengenaan pajak juga mengarah usaha obat hewan. Di usaha ini walau terlambat realisasinya justru telah adasurat selebaran baru yang mewajibkan tiap pembelian vaksin, obat,danfeed additivemencantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan)pembelinya. "Dahulu dalam pembikinan faktur pembelian obat hewandiperlukan nama saja, saat ini harus adanama dan NIK. Di saat aktor usaha obat hewan memasukkan e-pajak harusada NIK-nya jika tidakada, tidak dapat diolah. Dari NIK itubisa jadipihakpajakakan menyisir aktorusaha peternakanyangpembayaran pajaknyamasih tertundaguna penuhi sasaran penghasilan dari pajak yang dibanderol pemerintahan," jelas Andi Wijanarko, Ketua Sektor Antara Instansi Federasi Obat Hewan Indonesia (Asohi).
Dia mengatakan, perusahaan obat hewan selalu patuh pajak, jikapeternak atau feedmill(pabrik pakan)melakukan pembelian, senantiasamenyetorkanfaktur pajak. "Jika disaksikan dari aktor usaha obat hewan, sebetulnya telah sadar pajak. "Tetapi dapat berlainan keadaannya dengan peternak kecil saat harga ayam dan telur di bawah HPPbagaimana permasalahan perpajakannyaapakah ada kemudahanpihakpajak tidak ingin tahu peternak ingin untungataurugi harus bayar pajak," tungkasnya.
Andi minta, ketentuan perpajakan yang baru ini bila ingin digerakkan minimum harus disosialisasikan ke peternak. "Karena minimnya publikasi pencantuman NIK dalam pembelian obat hewan ini lebih banyak customer terkejut hingga publikasiyang terus-menerus danmanfaatnyabagi peternak harus dikatakan," pesannya.

Post a Comment for " Pajak di Usaha Peternakan"